WNA Maroko Pencuri di Kelab Malam Dideportasi, Kakanwil Pramella Warning Tegas!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang WNA Maroko berinisial SH, 22, dideportasi setelah terlibat pencurian tas berisi handphone di sebuah kelab malam di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.
SH dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (28/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
“Nama yang bersangkutan telah diusulkan dalan daftar penangkapan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (29/10).
SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di kelab malam “LF” di Kuta.
Dari laporan masyarakat, pihak kepolisian berhasil membekuk SH.
SH pun diboyong ke Polsek Kuta.
Seorang WNA Maroko berinisial SH, 22, dideportasi setelah terlibat pencurian tas berisi handphone di sebuah kelab malam di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News