WNA Maroko Pencuri di Kelab Malam Dideportasi, Kakanwil Pramella Warning Tegas!
Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel prodeo di Bali.
Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan penjara.
SH juga dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seusai bebas, SH diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk proses pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan penegakan hukum terhadap warga negara asing bermasalah.
“Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang WNA Maroko berinisial SH, 22, dideportasi setelah terlibat pencurian tas berisi handphone di sebuah kelab malam di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News