Ini Pengakuan WNA Maroko Sebelum Dideportasi, Lagi Bermasalah dengan Istri WNI

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitasnya di Bali termasuk berlibur dan menyelesaikan permasalahan pribadi dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Namun, pada 7 November 2023, EA berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dan ditemukan telah mengalami overstay.
Petugas imigrasi menginformasikan bahwa EA dicegah dan terlibat dalam proses hukum terkait laporan kekerasan rumah tangga terhadap mantan istrinya.
Dalam keterangannya, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor.
Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan.
Oleh karena itu, EA tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal.
Kepala Rudenim Denpasar menyatakan EA diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024.
Penyerahan ini untuk proses pendeportasian lebih lanjut setelah tidak dapat memperpanjang izinnya. "Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi.
EA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News