Ini Pengakuan WNA Maroko Sebelum Dideportasi, Lagi Bermasalah dengan Istri WNI
Minggu, 01 Desember 2024 – 11:28 WIB

Seorang WNA Maroko berinisial EA dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) karena overstay hampir setahun. Foto: Kemenkumham Bali
Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," kata Gede Dudy Duwita.
EA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Ia juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. (lia/JPNN)
EA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News