Kedubes Inggris tak Masalah Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu, ternyata

Jumat, 02 Februari 2024 – 06:29 WIB
Kedubes Inggris tak Masalah Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu, ternyata  - JPNN.com Bali
Turis India saat tiba di Bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu. Foto: bali.aiport

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris tidak mempermasalahkan Provinsi Bali memberlakukan aturan pungutan untuk turis asing sebesar Rp 150 ribu saat mendarat di Pulau Dewata.

Menurut Wakil Duta Besar Inggris Matthew Downing, kebijakan perpajakan terkait pungutan pariwisata sudah banyak dilakukan oleh sejumlah pemerintah kota atau negara di dunia.

Dana dari pungutan itu diputar kembali untuk digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan suatu proyek lokal.

“Banyak kota atau negara yang sudah menerapkan pungutan pariwisata, tidak masalah,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

Pemprov Bali berencana mulai menerapkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang per kunjungan mulai 14 Februari 2024.

Dasar pungutan turis asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Dana tersebut juga digunakan untuk pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Kedutaan Besar Inggris tak masalah turis msing masuk Bali harus membayar Rp 150 ribu, ternyata ini alasan besarnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News