Update Tata Cara Pembayaran Pungutan Turis Asing saat Berlibur ke Bali, Simak!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menyampaikan tata cara pembayaran pungutan bagi turis asing sebesar USD 10 atau Rp 150 ribu sebelum mengakhiri jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemprov Bali.
Pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023.
Pertama, setiap turis asing dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu.
Kedua, pungutan dibayarkan hanya sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
“Wisman yang masuk ke sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau aplikasi mobile wajib melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan,” ujar Gubernur Koster.
Update tata cara pembayaran pungutan turis asing saat berlibur ke Bali versi Gubernur Wayan Koster sebelum mengakhiri jabatannya, simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News