Sandiaga Uno Respons Kebijakan Turis Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu, Penting

Rabu, 26 Juli 2023 – 21:07 WIB
Sandiaga Uno Respons Kebijakan Turis Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu, Penting  - JPNN.com Bali
Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan pungutan biaya sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali, Rabu (26/7). Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, BADUNG - Kebijakan Pemprov Bali memberlakukan pungutan retribusi sebesar Rp 150 ribu kepada turis asing yang berlibur ke Pulau Dewata mendapat respons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno.

Sandiaga Uno mengatakan retribusi ini bertujuan untuk konservasi alam dan budaya Bali agar tetap terjaga ke depannya.

Hanya saja, Sandiaga Uno berharap pungutan sebesar USD 10 tersebut bukan sebuah tambahan biaya baru.

“Mohon bersabar, nanti pemerintah Provinsi Bali akan terus berkoordinasi dengan Satgas Kemenparekraf karena ini untuk konservasi.

Ide awalnya untuk bawa keberlanjutan lingkungan, kelestarian adat dan kearifan lokal itu tetap bekerja," kata Sandiaga Uno seusai membuka International Tourism Investment Forum (ITIF) Tahun 2023 di Badung, Bali, Rabu (26/7).

Terkait kekhawatiran turis asing kurang berminat berlibur ke Bali gegara pungutan retribusi Rp 150 ribu, Sandiaga Uno tidak terlalu mengkhawatirkan.

Sandiaga Uno justru mengeklaim wisatawan mancanegara (wisman) mendukung upaya Bali menjaga kelestarian budaya dan lingkungannya.

Untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, dibutuhkan biaya yang besar dan perlu kerja kolaboratif semua pihak.

Menparekraf Sandiaga Uno merespons kebijakan Pemprov Bali bakal memberlakukan pungutan retribusi turis asing sebesar Rp 150 Ribu, penting
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News