Pembayaran Retribusi Turis Asing Rp 150 Ribu ke Bali Melalui e-Payment

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:01 WIB
Pembayaran Retribusi Turis Asing Rp 150 Ribu ke Bali Melalui e-Payment - JPNN.com Bali
Suasana pelayanan keimigrasian di konter Imigrasi TPI Bandara Ngurah Rai Bali. Turis asing yang ke Bali kini wajib bayar retribusi Rp 150 ribu. Foto: Humas Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Retribusi kepada para turis asing yang datang ke Bali sebesar Rp 150 ribu akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik alias e-payment.

Pembayaran pungutan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan pungutan wisatawan mancanegara akan dilakukan dengan prinsip keterbukaan,” ujar Koster saat menyampaikan jawaban gubernur atas lima rancangan peraturan daerah yang dibahas di DPRD Bali.

Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Koster mengatakan pembayaran secara elektronik memungkinkan turis asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan hasil pungutan kepada wisatawan asing.

Gubernur Koster juga sependapat dengan Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali terkait alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran APBD Induk.

Paling penting sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Gubernur Wayan Koster mengatakan pembayaran retribusi kepada turis asing sebesar Rp 150 ribu yang berlibur ke Bali melalui e-Payment
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News