Turis Asing ke Bali Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Sandiaga Uno Bilang Begini

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan tengah menelaah dan mendiskusikan usulan pungutan retribusi khusus turis asing ke Bali sebesar Rp 150.000 per wisatawan.
Setelah mendapatkan kekuatan hukum, baru akan dibuatkan peraturan daerah (perda).
“Regulasi tentu akan kami sosialisasikan.
Saat ini kami baru minta masukan dari semua pihak,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga Uno, retribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tersebut bakal digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya Bali.
Pasalnya, Bali merupakan tumpuan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia.
Melalui retribusi tersebut, kata Sandiaga Uno, akan menjaga kualitas bahkan meningkatkan pariwisata Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan tersebut bakal diterapkan pada saat wisman akan memasuki Bali atau sebelum tiba di Bali.
Turis asing ke Bali kini bakal diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150 ribu, Menparekraf Sandiaga Uno setuju sambil bilang begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News