Turis Asing ke Bali Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Sandiaga Uno Bilang Begini
Selasa, 18 Juli 2023 – 07:39 WIB

Turis asing berdatangan melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Pemerintah Provinsi kini tengah merancang peraturan daerah yang mengatur retribusi wisatawan mancanegara saat berwisata ke Bali. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com
Pembayaran pun dapat dilakukan melalui e-Payment atau secara digital, sehingga dinilainya lebih transparan dan terukur.
Menurut Kadispar Tjok Bagus Pemayun, hingga kini usulan pungutan retribusi untuk wisman telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Saat ini tengah dalam proses penggodokan.
“Masih digodok, teknis, tujuan, pengawas, masih diatur,” papar Kadispar Tjok Bagus Pemayun. (lia/JPNN)
Turis asing ke Bali kini bakal diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150 ribu, Menparekraf Sandiaga Uno setuju sambil bilang begini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News