Yasonna dan Koster Sebar Selabaran Do’s and Don’t ke Turis Asing di Bandara Bali
bali.jpnn.com, ACEH - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meninjau langsung pembagian selebaran do's and don'ts untuk turis asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/06).
Menteri Yasonna didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.
Selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang itu disosialisasikan secara digital melalui QR Code dan pembagian langsung oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
Menteri Yasonna mengatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang datang dan berlibur ke Bali setelah sosialisasi panduan ini.
"Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian.
Namun, untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do's and Don't," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang.
Kebijakan tersebut bahkan telah dituangkan kedalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Bali Wayan Koster menyebarkan selabaran Do’s and Don’t ke turis asing di Bandara Bali, pesannya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News