Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster merilis pedoman berwisata bagi turis asing yang melakukan perjalanan pariwisata di Pulau Dewata mendapat soratan media asing.
Coconut, media asing yang berbasis di Hong Kong menegaskan sikap Gubernur Koster terhadap turis asing yang berani melanggar peraturan akan menghadapi konsekuensi berat.
“Setiap orang harus serius menanggapi surat edaran ini, menerapkannya, dan menyosialisasikannya kepada seluruh staf dan turis asing yang berkunjung ke Bali,” ujar Gubernur Koster.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang dirilis beberapa hari lalu.
Berikut yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis asing selama di Bali:
Kewajiban Turis
1. Menghormati kesucian candi, pratima (patung keramat), dan simbol-simbol keagamaan;
2. Menghormati dengan sepenuh hati adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali selama berlangsungnya prosesi upacara dan ritual;
Media asing Coconut yang berbasis di Hong Kong menyorot kebijakan Gubernur Koster merilis pedoman berwisata turis asing di Bali, Makjleb!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News