Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb!

Senin, 05 Juni 2023 – 10:19 WIB
Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb! - JPNN.com Bali
Turis asing saat berwisata di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

3. Berpakaian sopan, pantas, dan sopan saat mengunjungi kawasan suci, tempat wisata, tempat umum, dan beraktivitas di Bali;

4. Berperilaku sopan di tempat suci, tempat wisata, rumah makan, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

5. Ditemani oleh pemandu wisata berlisensi (yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi tempat wisata;

6. Penukaran valuta asing di money changer resmi (baik bank maupun nonbank) yang berizin resmi dan mencantumkan nomor otorisasi dan logo QR code dari Bank Indonesia;

7. Melakukan pembayaran menggunakan Indonesian Standard QR Code (QRIS);

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

9. Mematuhi undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku, mematuhi peraturan lalu lintas, berpakaian sopan, memakai helm, mengikuti rambu lalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang, dan tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang ;

10. Menggunakan kendaraan roda empat yang laik jalan dan terdaftar secara resmi atau kendaraan roda dua yang dioperasikan oleh badan usaha atau perkumpulan yang berbadan hukum untuk persewaan kendaraan roda dua;

Media asing Coconut yang berbasis di Hong Kong menyorot kebijakan Gubernur Koster merilis pedoman berwisata turis asing di Bali, Makjleb!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News