Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb!

5. Mengucapkan kata-kata yang menyinggung, berperilaku tidak sopan, menimbulkan gangguan, dan bertindak agresif terhadap otoritas pemerintah, masyarakat setempat, dan sesama wisatawan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong;
6. Terlibat dalam pekerjaan atau kegiatan bisnis tanpa dokumentasi yang layak yang dikeluarkan oleh otoritas terkait;
7. Terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti memperdagangkan barang ilegal, termasuk flora dan fauna langka, artefak budaya, dan benda keramat, serta obat-obatan terlarang.
Gubernur Koster juga mengimbau penyedia jasa pariwisata dan masyarakat Bali untuk tidak memfasilitasi perilaku yang tidak pantas di antara pengunjung asing. (lia/JPNN)
Media asing Coconut yang berbasis di Hong Kong menyorot kebijakan Gubernur Koster merilis pedoman berwisata turis asing di Bali, Makjleb!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News