Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb!

Senin, 05 Juni 2023 – 10:19 WIB
Media Asing Sorot Kebijakan Koster Rilis Pedoman Berwisata Turis Asing, Makjleb! - JPNN.com Bali
Turis asing saat berwisata di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

11. Menginap di penginapan yang memiliki izin yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku;

Patuhi semua ketentuan/peraturan khusus yang berlaku pada setiap objek wisata dan kegiatan wisata.

Larangan

1. Melanggar wilayah keramat: Hindari mandala utamaning dan mandala madyaning, tempat suci dan disucikan seperti pura dan pelinggih - kecuali jika Anda berada di sana untuk upacara adat Bali, di mana Anda harus mengenakan pakaian yang sesuai, dan Anda tidak sedang menstruasi;

Sentuh pohon suci;

2. Terlibat dalam perilaku yang mencemarkan tempat suci, kuil, berhala, dan simbol agama, seperti memanjat bangunan suci dan mengambil foto yang tidak senonoh atau telanjang;

3. Mengotori dan mencemari danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum;

4. Gunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistiren (styrofoam), dan sedotan plastik;

Media asing Coconut yang berbasis di Hong Kong menyorot kebijakan Gubernur Koster merilis pedoman berwisata turis asing di Bali, Makjleb!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News