BI Telusuri Turis Asing di Bali Bayar Pakai Kripto, Trisno: Rupiah Harus Dijaga
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster melarang turis asing yang berlibur di Bali memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
Koster mengatakan larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Koster melontarkan pernyataan tegas itu setelah muncul dugaan penggunaan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan ada banyak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di Pulau Dewata.
Ada 138 Kantor Pusat dan 500-an cabang yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).
"Jadi, sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uang Rupiah dengan aman pada KUPVA berizin.
Uang Rupiah juga telah disiapkan di situ," ujar Trisno Nugroho.
Menurut Trisno Nugroho, siapapun di Indonesia tidak boleh menggunakan uang di luar Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran.
Bank Indonesia bersama Polda dan Pemprov Bali menelusuri turis asing di Bali bayar pakai Kripto, Trisno Nugroho: Rupiah harus dijaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News