Koster Warning Turis Asing, Jangan Pakai Kripto Jadi Alat Pembayaran

Minggu, 28 Mei 2023 – 19:45 WIB
Koster Warning Turis Asing, Jangan Pakai Kripto Jadi Alat Pembayaran - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali di Denpasar, Minggu (28/5/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas kepada turis asing yang memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

Koster mengatakan larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sanksinya akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sanksinya bagi orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Mereka juga bisa pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 22 miliar.

Kewajiban penggunaan Rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran," kata Gubernur Koster, Minggu (28/5).

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan warning kepada turis asing yang berlibur di Pulau Dewata, jangan pakai kripto jadi alat pembayaran
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News