Imigrasi Sebar Selebaran Pedoman Berwisata Turis Asing di Bandara Bali, Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi mulai membagikan selebaran kewajiban dan larangan (do and don’ts) bagi turis asing yang akan berlibur ke Bali.
Pada hari pertama kemarin (8/6), Imigrasi mencetak dan membagikan 1.000 selebaran.
Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan para turis asing di Pulau Bali yang bikin ulah, viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan delapan larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Selebaran tersebut dicetak ke dalam lima bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Jepang dan Mandarin.
12 kewajiban itu antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Untuk larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Jajaran Imigrasi mulai menyebar selebaran pedoman berwisata bagi turis asing di Bandara Ngurah Rai Bali, tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News