Wagub Cok Ace: Retribusi Rp 150 Ribu untuk Pelajar & Peneliti Asing Masih Dikaji

Selasa, 18 Juli 2023 – 19:37 WIB
Wagub Cok Ace: Retribusi Rp 150 Ribu untuk Pelajar & Peneliti Asing Masih Dikaji  - JPNN.com Bali
Wisatawan asing melakukan pengecekan dokumen keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Pemprov Bali masih mengkaji retribusi untuk pelajar dan peneliti asing. Foto: Humas Bali Airport

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan pungutan retribusi untuk turis asing ke Bali sebesar Rp 150.000 per wisatawan, rupanya berlaku umum, tidak terkecuali kelompok pelajar dan peneliti.

Namun, pengenaan retribusi dari kelompok pelajar dan peneliti asing yang datang ke Bali, masih dalam tahap kajian.

Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyatakan hal tersebut terkait dengan pembahasan Ranperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam.

Raperda tersebut diinisiasi Pemprov Bali untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

"Nanti akan dilihat seberapa besar memberikan dampak pada Bali karena banyak juga peneliti diundang oleh lembaga dari Bali," kata Wagub Cok Ace.

Wagub Cok Ace mengatakan saat ini Pemprov Bali masih menyosialisasikan mengenai isi raperda kepada para pemangku kepentingan.

Selain pelajar dan peneliti asing, turis asing kategori anak-anak di bawah umur 12 tahun masih perlu pembahasan.

"Pembahasan belum sampai di situ (terkait pungutan anak-anak).

Wagub Bali Cok Ace mengatakan retribusi Rp 150 ribu untuk pelajar & peneliti asing yang menjadi bagian dari wisatawan mancanegara masih dikaji
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News