Pembayaran Retribusi Turis Asing Rp 150 Ribu ke Bali Melalui e-Payment
Kamis, 20 Juli 2023 – 17:01 WIB

Suasana pelayanan keimigrasian di konter Imigrasi TPI Bandara Ngurah Rai Bali. Turis asing yang ke Bali kini wajib bayar retribusi Rp 150 ribu. Foto: Humas Kemenkumham Bali
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini.
Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial. (lia/JPNN)
Gubernur Wayan Koster mengatakan pembayaran retribusi kepada turis asing sebesar Rp 150 ribu yang berlibur ke Bali melalui e-Payment
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News