Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Wajib Dibayar Sebelum Masuk Bali

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:43 WIB
Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Wajib Dibayar Sebelum Masuk Bali - JPNN.com Bali
Wisatawan asing melakukan pengecekan dokumen keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Wisatawan asing yang masuk ke Bali wajib banyak pungutan Rp 150 ribu mulai 14 Februari 2024 mendatang. Foto: Humas Bali Airport

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pembayaran pungutan bagi turis asing yang berkunjung ke Bali sebesar Rp 150 ribu per orang wajib diselesaikan sebelum tiba di Pulau Dewata.

Namun, bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang belum menyelesaikan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pemerintah daerah Bali telah menyiapkan sejumlah loket pembayaran, seperti di bandara dan pelabuhan.

"(Pungutan wisman Bali) akan dibayarkan sebelum mereka (wisman) tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam memberikan sosialisasi terkait pungutan bagi wisman tersebut.

Pungutan kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp 150 ribu per orang resmi berlaku mulai 14 Februari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan pihaknya akan mengadakan simulasi pungutan kepada wisman terlebih dahulu.

“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Kadispar Bali beberapa waktu lalu.

Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu wajib dibayar sebelum masuk Bali
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News