Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Wajib Dibayar Sebelum Masuk Bali
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Pembayaran pungutan itu dilakukan secara nontunai melalui sistem website (laman) Love Bali untuk mengisi data wisman dan pembayaran pungutan.
Wisman bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses dan bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.
Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan. (lia/JPNN)
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu wajib dibayar sebelum masuk Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News