Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Wajib Dibayar Sebelum Masuk Bali

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:43 WIB
Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Wajib Dibayar Sebelum Masuk Bali - JPNN.com Bali
Wisatawan asing melakukan pengecekan dokumen keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Wisatawan asing yang masuk ke Bali wajib banyak pungutan Rp 150 ribu mulai 14 Februari 2024 mendatang. Foto: Humas Bali Airport

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.

Pembayaran pungutan itu dilakukan secara nontunai melalui sistem website (laman) Love Bali untuk mengisi data wisman dan pembayaran pungutan.

Wisman bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses dan bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.

Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan. (lia/JPNN)

Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu wajib dibayar sebelum masuk Bali

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News