BPSDM Hukum Sosialisasi KUHP Baru, Wamenkum: Lebih Modern dan Berkeadilan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menggelar Webinar Nasional bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kamis (30/1).
Kegiatan ini dalam rangka mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif.
Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Dirinya juga menegaskan bahwa KUHP baru ini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu.
Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.
Wakil Menteri menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum.
Sosialisasi ini dalam rangka mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News