Dirjen HAM: Penerapan Living Law di KUHP Baru Bentuk Pengakuan Hukum Adat

Senin, 09 September 2024 – 11:40 WIB
Dirjen HAM: Penerapan Living Law di KUHP Baru Bentuk Pengakuan Hukum Adat - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen) Dhahana Putra menegaskan komitmennya terhadap penerapan living law dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru. Foto: Kemenkumham RI

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen) Dhahana Putra menegaskan komitmennya terhadap penerapan living law dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penerapan living law dalam KUHP baru sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yakni yang tercantum pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Sehingga keberlakuan hukum yang hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Dirjen HAM Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

"Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dirjen HAM Dhahana.

Dirjen HAM Dhahana Putra menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Dirjen HAM Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News