Ditjen HAM Pastikan Penanganan Hak Korban Peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah Klir

Jumat, 06 September 2024 – 08:19 WIB
Ditjen HAM Pastikan Penanganan Hak Korban Peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah Klir - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/8/2024), perwakilan Ditjen HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Sulteng.

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," ujar Dirjen HAM Dhahana Putra.

Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Tahap pertama, program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.

Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.

Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana.

Mulai dari pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban dan pemulihan hak atas pendidikan bagi empat orang.

Perwakilan Ditjen HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Sulteng pada 1965-1966.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News