Kemenkumham Rilis Aturan Baru untuk Pengusaha, Wajib Mengintegrasikan Prinsip HAM

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 21:50 WIB
Kemenkumham Rilis Aturan Baru untuk Pengusaha, Wajib Mengintegrasikan Prinsip HAM - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menekankan pentingnya perusahaan di bidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.

Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.

"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, Blue Bird dan lainnya.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patut menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana Putra.

Menanggapi beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana mengimbau  agar  perusahaan  menaati  benar  apa  yang  diamanatkan  dalam  UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati.

Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana Putra.

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menekankan pentingnya perusahaan di bidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News