Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Sorotan, Driver Ojol & Aplikator Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan.
Isu ini mencuat setelah anggota DPD Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub.
Namun, para driver ojol mengeklaim aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK sudah lama diterapkan oleh aplikator.
“Teman-teman driver semuanya pakai mobil (pelat) Bali. Orang Bali juga,” kata driver Gojek.
Hal senada diungkapkan I Nyoman Suarnata, driver Grab di Bali.
“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujar Suarnata.
Nyoman Suarnata mengatakan regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali.
I Nyoman Suanarta justru mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini, di mana kendaraannya memakai pelat Bali, pun driver orang Bali.
Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News