Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Sorotan, Driver Ojol & Aplikator Merespons

Rabu, 22 Januari 2025 – 18:51 WIB
Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Sorotan, Driver Ojol & Aplikator Merespons - JPNN.com Bali
Ilustrasi pengemudi ojek online tengah berbincang di tepi Jalan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengemudi dan pelanggan.

Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.

Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator.

Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa revisi pergub ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya.

"Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan," ujar Ni Luh Djelantik.

Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan.

Revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali. (lia/JPNN)

Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News