Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Sorotan, Driver Ojol & Aplikator Merespons
Jadi, untuk melakukan pendaftaran di Grab, calon Mitra Pengemudi di Bali wajib memiliki KTP dan surat keterangan domisili Bali.
“Paling penting menggunakan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Bali (DK)," ucap Halim.
Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi.
Proses pendaftaran ini dirancang agar memastikan kendaraan yang digunakan aman dan sesuai standar operasional. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan Grab di Bali.
"Penting untuk diketahui bahwa proses rekrutmen dan ketersediaan Mitra Pengemudi Grab di Bali saat ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Hal ini untuk menjaga kesejahteraan Mitra Pengemudi serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab," tutur Halim Wijaya.
Pihak Gojek juga menyampaikan pandangan serupa.
Dalam keterangan tertulis, mereka menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News