Legal Education Program 2025: Hari Kedua Bahas Penyusunan Perdes, Peran OBH & DSH

Rabu, 22 Januari 2025 – 18:20 WIB
Legal Education Program 2025: Hari Kedua Bahas Penyusunan Perdes, Peran OBH & DSH - JPNN.com Bali
Taufan Arisandi selaku narasumber menjelaskan terkait bagaimana menyusun Perdes di depan para kepala desa seluruh saat Legal Education Program 2025. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Memasuki hari kedua Legal Education Program (LEP) tahun 2025 pada Rabu (22/01), Para Kepala Desa dan Lurah se-NTB diberikan edukasi terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH).

Mereka juga mendapatkan edukasi tentang peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes).

Taufan Arisandi selaku narasumber menjelaskan terkait bagaimana menyusun Perdes.

Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan Perdes.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Nuryanti Dewi, yang menjadi narasumber kedua menjelaskan peran OBH selaras dengan program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes).

Oleh karena itu, OBH diharapkan dapat berperan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

"Dengan adanya Posbankumdes ini selain untuk meningkatkan dan menjamin hukum di masyarakat, diharapkan nantinya masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

Jadi, penyelesaiannya tidak selalu di jalur pengadilan," tutur Nuryanti Dewi.

Memasuki hari kedua dari Legal Education Program (LEP) 2025 pada Rabu (22/01), para Kades mendapat materi penyusunan Perdes, OBH dan OBH
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News