Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Sorotan, Driver Ojol & Aplikator Merespons
“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan.
Misal, dengan mengganti pelat kendaraan, tetapi biasanya langsung ditindak oleh aplikator.
Director of East Indonesia, Grab, Halim Wijaya menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.
Menurut Halim Wijaya, berdasarkan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah provinsi seperti yang tercantum di Pasal 7,” ujar Halim Wijaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Pulau Dewata kembali menjadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News