Dispar Bali: Pembubaran Kampung Rusia Ubud Bukti NKRI Menegakkan Aturan

Rabu, 22 Januari 2025 – 10:09 WIB
Dispar Bali: Pembubaran Kampung Rusia Ubud Bukti NKRI Menegakkan Aturan - JPNN.com Bali
Aparat Satpol PP Pemkab Gianyar saat menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, nama lain Kampung Rusia karena bangunan yang digunakan dinilai melanggar aturan pemerintah. Foto: Instagram @pemkab_gianyar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkab Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, nama lain Kampung Rusia karena bangunan yang digunakan dinilai melanggar aturan pemerintah.

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang, Ubud tersebut berdasar Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

Keputusan Pemkab Gianyar menutup Kampung Rusia direspons Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun.

Kadispar Bali mengatakan pembubaran usaha akomodasi tersebut untuk menunjukkan adanya penegakan aturan.

“Tahun ini bagaimana kita menunjukkan ingin menegakkan aturan yang ada.

Sebagai bagian dari NKRI, harus betul-betul dicanangkan, walau daerah pariwisata tetap aturan-aturan itu dijalankan sesuai regulasi,” kata Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun dilansir dari Antara.

Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun juga sepakat dengan Pemkab Gianyar, penutupan PARQ Ubud karena investor asing yang mengerjakan Kampung Rusia itu melanggar regulasi.

Kadispar Bali mengeklaim pembubaran Kampung Rusia di Ubud sudah menjadi atensi pemerintah pusat, mengingat hampir 50 persen turis asing yang masuk ke Indonesia melalui Bali.

Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembubaran usaha akomodasi tersebut untuk menunjukkan adanya penegakan aturan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News