Dispar Bali: Pembubaran Kampung Rusia Ubud Bukti NKRI Menegakkan Aturan
Oleh karena itu, Dispar Bali menjamin secara reguler menurunkan Satpol PP Pariwisata untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan di Pulau Dewata.
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun setuju dengan usulan-usulan stakeholder pariwisata agar ke depan penanaman modal asing dibatasi minimal Rp 100 miliar.
Angka tersebut di luar aset tanah bangunan agar tak perlu lagi ada klasifikasi, semuanya diberi beban tinggi sehingga tak sembarang usaha dibangun.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap melihat dari dua sisi di mana masih ada investor yang membangun sesuai regulasi.
Pun terkait kemungkinan istilah kampung ini muncul lagi karena banyak warga negara tertentu menetap di Bali, seperti halnya warga Pulau Dewata ketika berkelompok di daerah lain di Indonesia.
“Yang jelas yang saya inginkan siapapun terbuka.
Orang asing asal mengikuti regulasi yang ada baik berusaha kalau sesuai aturan boleh melakukan usaha, atau pun kegiatan selama berlibur di Bali itu mana yang boleh mana tidak,” tutur Kadispar Bali. (lia/JPNN)
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembubaran usaha akomodasi tersebut untuk menunjukkan adanya penegakan aturan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News