Kampung Rusia di Ubud Gianyar Bali Tamat, Bukti Pelanggarannya Banyak
bali.jpnn.com, GIANYAR - Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali, akhirnya tamat.
Pemkab Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, nama lain Kampung Rusia karena bangunan yang digunakan dinilai melanggar aturan pemerintah.
Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang, Ubud tersebut berdasar Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Dalam keputusan tersebut mengindikasikan pada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha ParQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keputusan menutup PARQ Ubud juga berdasar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Tindakan penutupan PARQ Ubud berdasarkan hukum yang ada, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia.
ParQ Ubud yang dikenal sebagai kampung Rusia merupakan tempat usaha di daerah Ubud yang memiliki akomodasi seperti hotel, dilengkapi enam kafe, gim untuk olahraga dan tiga kolam renang, serta berbagai toko.
Pemkab Gianyar resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, nama lain Kampung Rusia karena bangunan yang digunakan dinilai melanggar aturan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News