Kemenkumham Rilis Aturan Baru untuk Pengusaha, Wajib Mengintegrasikan Prinsip HAM

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 21:50 WIB
Kemenkumham Rilis Aturan Baru untuk Pengusaha, Wajib Mengintegrasikan Prinsip HAM - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

Termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.

Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, kata Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra.

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.

Menurut Dhahana Putra, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan.

Hal ini untuk mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya. (lia/JPNN)

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menekankan pentingnya perusahaan di bidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News