Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Minggu, 11 Agustus 2024 – 07:04 WIB
Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus - JPNN.com Bali
Dirjen HAM Dhahana Putra merespons penahanan ijazah tenaga kerja yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar HAM. Foto: Kemenkumham RI

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasar perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, Dirjen HAM menilai praktik umum dalam dunia bisnis ini berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli, ada potensi pembatasan hak mengembangkan diri tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” kata Dhahana Putra.

Menurut Dirjen HAM Dhahana Putra, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah.

Oleh karena itu, perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Namun, Dhahana Putra mengakui masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Dirjen HAM Dhahana Putra melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.

“Kami meyakini perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah, tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ujar Dhahana Putra.

Dirjen HAM Dhahana Putra menilai praktik umum dalam dunia bisnis dengan menahan ijazah tenaga kerja berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News