Kakanwil Parlindungan: Gugus Tugas Daerah BHAM untuk Antisipasi Pelanggaran HAM
bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaskan pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM (BHAM) merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional, Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang diterima masyarakat di lingkungan bisnis.
"Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan pelaksanaan bisnis dan membentuk pelaku yang mengedapkan nilai-nilai HAM," ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Kakanwil Parlindungan juga menegaskan bahwa Gugus Tugas BHAM yang telah dikukuhkan bertugas menyusun rencana kerja mengenai Bisnis dan HAM di daerah khususnya di wilayah NTB.
Kemudian mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dengan para pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Provinsi NTB, Rabu (13/11).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi yang mewakili Pj. Gubernur NTB dan Direktur Instrumen HAM pada Ditjen HAM Farid Junaidi.
Hadir juga Kadiv Administrasi Muslim Alibar, Kadiv Yankumham Farida, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran, Forkopimda NTB, serta para pelaku bisnis di wilayah NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan pembentukan Gugus Tugas BHAM untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HAM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News