Kakanwil Parlindungan: Gugus Tugas Daerah BHAM untuk Antisipasi Pelanggaran HAM
Gugus Tugas BHAM juga bertugas untuk memonitoring dan mengevalusasi implementasi Bisnis dan HAM pada para pelaku bisnis, hingga melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Dengan ini, para pelaku bisnis akan memiliki standarisasi baru dalam menjalankan bisnisnya, agar memenuhi nilai-nilai HAM.
Gugus tugas daerah dilakukan agar upaya perlindungan HAM dari hulu ke hilir dapat diselaraskan dengan gugus tugas nasional.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap para pelaku bisnis akan memiliki kepatuhan yang setara dalam hal penghormatan HAM.
Di Provinsi NTB, Kanwil Kemenkumham NTB yang sampai saat ini menjadi focal point dalam perlindungan HAM terus berupaya merealisasikan P5HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM).
Gugus tugas daerah Bisnis dan HAM akan menjaga standar perlindungan HAM bagi para pelaku bisnis.
Hal ini akan meningkatkan reputasi korporasi di mata publik, peneriman di pasar global serta keberlanjutan bisnis, melalui uji tuntas HAM. (lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan pembentukan Gugus Tugas BHAM untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HAM
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News