Perdana Bisa Cetak Legalisasi di NTB, Kakanwil Parlindungan: Tak Perlu ke Jakarta
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB perdana mencetak layanan legalisasi untuk tiga dokumen yang akan digunakan pemohon untuk studi ke negara Taiwan pada Jumat (8/11).
Untuk pencetakan layanan legalisasi di Kanwil Kemenkumham NTB sendiri telah dimulai pada Mei 2024 lalu.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyatakan dengan pencetakan legalisasi di Kanwil NTB dapat mempermudah masyarakat sebab tidak perlu jauh-jauh ke Ditjen AHU.
“Dengan adanya alat cetak legalisasi di Kanwil NTB, proses legalisasi dokumen lintas negara untuk wilayah NTB dapat lebih mudah dan dekat untuk diakses.
Tidak perlu ke Jakarta. Ini untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Kakanwil Parlindungan.
Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
Legalisasi merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang serta tanda tangan dan stempel pada dokumen itu asli.
Jenis – jenis dokumen yang dilegalisasi, yakni kependudukan, pernikahan, pendidikan, perdagangan, terjemahan, ekspor impor, akta notaris, akta cerai, surat keterangan, SKCK, surat kuasa (power of attorney), putusan pengadilan, SIM, paspor, dan lain - lain.
Kanwil Kemenkumham NTB perdana mencetak layanan legalisasi untuk tiga dokumen yang akan digunakan pemohon untuk studi ke negara Taiwan pada Jumat (8/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News