Perdana Bisa Cetak Legalisasi di NTB, Kakanwil Parlindungan: Tak Perlu ke Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu dilegalisasi atau tidak.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan keperluan legalisasi ini dengan instansi atau pihak di negara dimana dokumen akan digunakan.
Proses legalisasi pada Kemenkumham, yakni pemohon registrasi akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan, selanjutnya pemohon melakukan input permohonan.
Setelah itu, User Internal AHU akan melakukan verifikasi permohonan.
Setelah diterima, voucher akan terkonfirmasi di halaman pemohon, kemudian pemohon wajib membayar PNBP sesuai voucher yang diunggah.
Lalu pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker.
Terakhir stiker dicetak di loket layanan.
Laman untuk permohonan legalisasi dapat diakses melalui ahu.go.id atau apostille.ahu.go.id. (lia/JPNN)
Kanwil Kemenkumham NTB perdana mencetak layanan legalisasi untuk tiga dokumen yang akan digunakan pemohon untuk studi ke negara Taiwan pada Jumat (8/11).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News