Kadiv Yankumham Kemenkumham NTB Farida Anjangsana ke Ditjen AHU, Bahas PPNS
bali.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan akurasi data PPNS khususnya di wilayah provinsi NTB, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Tugas dan fungsi dari Ditjen AHU khususnya pada Direktorat Pidana adalah melakukan pelantikan, pemberhentian, verifikasi, mutasi serta pendataan PPNS.
Dalam anjangsana ini, Kadiv Yankumham Farida didampingi oleh tim dari Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB.
Kadiv Yankumham Farida berkesempatan bertemu langsung dengan Direktur Pidana pada Ditjen AHU, Haris Sukamto.
Farida menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terkait Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.
"Saat ini sinkronisasi data PPNS di Provinsi NTB sedang berlangsung.
Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang pensiun, data PPNS yang NTO (Non-Teknis Operasional), meninggal dunia maupun data PPNS yang mengundurkan diri.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB membahas pemutakhiran dan peningkatan akurasi data PPNS bersama Ditjen AHU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News