Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia

Kamis, 13 Maret 2025 – 21:27 WIB
Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia - JPNN.com Bali
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida membuka kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman, Kamis (13/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman, Kamis (13/3).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

Berdasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia memiliki arti yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pemahaman yang mendalam mengenai fidusia sangatlah krusial, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat luas yang merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan.

Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.

Dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Sandro Prima menyampaikan materi optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB Catur Erwin Setiawan menyampaikan pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Pemahaman yang mendalam mengenai fidusia sangatlah krusial, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat luas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News