Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia dan Layanan Perseroan Perorangan
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (19/11).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB.
Farida mengatakan, fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak.
Ketentuannya bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai narasumber kegiatan, Nunung Sumyati dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, kuasa, atau wakilnya.
Utami Nurwiati dari Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Narasumber Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra menyampaikan materi tentang kedudukan kepolisian dalam eksekusi jaminan fidusia.
Peran pihak kepolisian bukanlah sebagai eksekutor tetapi hanya sebagai pengaman terlaksananya eksekusi secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kadiv Yankumham NTB Farida mengatakan, fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News