Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia dan Layanan Perseroan Perorangan
Tujuan dari jaminan fidusia sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum.
Paling penting memberikan perlindungan hukum bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
Penyuluh Kanwil Kemenkumham NTB Restu Dhika Rini menyampaikan bahwa layanan perseroan perorangan ini hadir sebagai wujud komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik dengan pendekatan.
Layanan ini akan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendaftaran, konsultasi, hingga transaksi yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui website.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap kegiatan hari ini dapat mengoptimalkan pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia serta kemudahan berusaha melalui layanan perseroan perorangan. (lia/JPNN)
Kadiv Yankumham NTB Farida mengatakan, fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News