Ayam Merangkat, Sate Kuncung & Serbat Mengantongi Sertifikat KIK, Kakanwil Merespons

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Wisata Bonjeruk, Rabu kemarin (30/4).
Adapun tiga sertifikat tersebut, yaitu Ayam Merangkat, Sate Kuncung, dan Serbat.
Dalam penyerahan sertifikat KIK ini Kakanwil Kemenkum NTB didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Farida, Kabid KI Puan Rusmayadi beserta jajaran.
Turut hadir Perwakilan Poltekpar Lombok Tengah, Perwakilan Camat Jonggat, Kapolsek Jonggat, Kepala Desa Bonjeruk, tokoh adat dan tokoh masyarakat
KIK tersebut merupakan pengetahuan tradisional yang telah turun temurun diwariskan kepada masyarakat Lombok Tengah khususnya Desa Bonjeruk.
Pencatatan KIK ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI) serta pemanfaatannya dalam memajukan ekonomi masyarakat.
Mila, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa KI tidak hanya berbicara KIK.
Pasalnya, KI juga terdapat merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Wisata Bonjeruk, Rabu kemarin (30/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News