Ayam Merangkat, Sate Kuncung & Serbat Mengantongi Sertifikat KIK, Kakanwil Merespons

"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan salah satu cara untuk melestarikan budaya dan warisan dari para leluhur kita.
Jangan sampai Ayam Merangkat, Sate Kuncung dan Serbat diklaim oleh daerah lain," ujar Mila.
Mila juga turut mengimbau untuk mendata potensi KI di Lombok Tengah, khususnya di Desa Bonjeruk, di antaranya motif tenun yang juga dapat didaftarkan sebagai KIK.
"Karena di NTB (pendaftaran KI) belum maksimal terkait dengan motif tenun, kebanyakan (pendaftaran KI) di kuliner dan kerajinan," kata Mila.
Kepala Desa Bonjeruk mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran yang telah hadir dalam penyerahan sertifikat KIK ini.
"Ke depan akan kami telaah kembali potensi KI kuliner di Bonjeruk dan potensi KI lainnya," tutur Mila. (lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Wisata Bonjeruk, Rabu kemarin (30/4).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News