Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum

Rabu, 30 April 2025 – 11:16 WIB
Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum - JPNN.com Bali
Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Edy Sumarsono dan Muhaimin saat sosialisasi pedoman penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Edy Sumarsono dan Muhaimin mengatakan ada empat variabel pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut dilontarkan keduanya saat sosialisasi pedoman penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4).

Sosialisasi ini dihardiri Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv PPPH Edward James Sinaga, dengan peserta berasal dari Biro Hukum Pemprov NTB, Kabag Hukum Pemkab/Pemkot se-NTB serta Kelompok Kerja BSK Kemenkum NTB.

Edy Sumarsono menjelaskan variabel pertama terkait koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemda saat melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Ada empat indikator yang menjadi penilaian.

1. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah.

2. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi untuk rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD.

3. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi untuk rancangan peraturan kepala daerah.

Ada empat variable pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News