Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum

bali.jpnn.com, MATARAM - Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Edy Sumarsono dan Muhaimin mengatakan ada empat variabel pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut dilontarkan keduanya saat sosialisasi pedoman penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4).
Sosialisasi ini dihardiri Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv PPPH Edward James Sinaga, dengan peserta berasal dari Biro Hukum Pemprov NTB, Kabag Hukum Pemkab/Pemkot se-NTB serta Kelompok Kerja BSK Kemenkum NTB.
Edy Sumarsono menjelaskan variabel pertama terkait koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemda saat melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Ada empat indikator yang menjadi penilaian.
1. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah.
2. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi untuk rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD.
3. Tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi untuk rancangan peraturan kepala daerah.
Ada empat variable pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News