Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum

Rabu, 30 April 2025 – 11:16 WIB
Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum - JPNN.com Bali
Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Edy Sumarsono dan Muhaimin saat sosialisasi pedoman penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Foto: Kemenkum NTB

1. Kebijakan tentang analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku (existing) di tingkat daerah dalam rangka re-regulasi atau deregulasi.

2. Proporsi jumlah peraturan perundang-undangan di daerah yang berhasil dievaluasi sesuai target pada satu tahun sebelum tahun penilaian.

3. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang dan/atau analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.

Untuk variabel empat, yaitu penataan database peraturan perundang-undangan dengan indikator pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi mengatakan harapannya agar depan, seluruh anggota IRH dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan IRH yang ada di seluruh kabupaten, kota maupun Provinsi NTB. (jpnn)

Ada empat variable pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News