Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum

Rabu, 30 April 2025 – 11:16 WIB
Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum - JPNN.com Bali
Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Edy Sumarsono dan Muhaimin saat sosialisasi pedoman penilaian IRH Pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Foto: Kemenkum NTB

4. Tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD di daerah dalam rapat pengharmonisasian

Variabel kedua, yaitu kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas.

Ada tiga indikator yang menjadi penilaian variabel kedua ini.

1. Kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.

2. Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui kegiatan pelatihan fungsional perancang.

3. Keikutsertaan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pengembangan kompetensi.

Muhaimin menambahkan untuk variabel ketiga dalam penilaian IRH, yaitu kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

Ada tiga indikator penilaian pada variable ketiga ini.

Ada empat variable pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News