Ini 4 Variabel Dasar Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda Versi BSK Kemenkum

4. Tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD di daerah dalam rapat pengharmonisasian
Variabel kedua, yaitu kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas.
Ada tiga indikator yang menjadi penilaian variabel kedua ini.
1. Kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.
2. Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui kegiatan pelatihan fungsional perancang.
3. Keikutsertaan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pengembangan kompetensi.
Muhaimin menambahkan untuk variabel ketiga dalam penilaian IRH, yaitu kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
Ada tiga indikator penilaian pada variable ketiga ini.
Ada empat variable pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang jadi dasar menilai peserta, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News