Pria 22 Tahun di Karangasem Jadi Tersangka Persetubuhan ABG, Motifnya Kurang Ajar

bali.jpnn.com, KARANGASEM - Penyidik Reskrim Polres Karangasem akhirnya menetapkan pria berinisial IKAPA sebagai tersangka pencabulan.
Pria 22 tahun itu menjadi tersangka setelah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisial NKN, yang baru berusia 15 tahun.
Modus tersangka, yakni menjanjikan korban pekerjaan.
Namun, bukan pekerjaan yang diperoleh korban, tetapi pelecehan seksual.
“IKAPA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya saat ini masih ditangani penyidik,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba kepada awak media.
Kisah pilu yang dialami korban bermula ketika tersangka IKAPA menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp (WA) pada hari raya Galungan, 23 April 2025 lalu.
Pelaku saat itu mengajak korban jalan-jalan ke Denpasar sambil mencarikan pekerjaan.
Pria 22 tahun asal Tenganan, Manggis, itu menjadi tersangka setelah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisial NKN, yang baru berusia 15 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News